• Pengertian APBN, APBD, Struktur APBN, APBD dan Fungsi APBN, APBD

     
    RAPBN merupakan anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia yang telah disusun oleh Pemerintah Republik Indonesia tetapi belum disetujui oleh anggota DPR.


    - APBD merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPRD (Dewan perwakilan Rakyat Daerah).

    APBN berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan. Sedang APBD berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran daerah selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan.

    Struktur APBN

    APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.

    Pendapatan Negara terdiri dari :

    1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
    2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
    3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
    4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
    5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat.
    6. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan.

    Belanja Negara terdiri dari :

    1. Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah. Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM, subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
    2. Belanja Pemerintah Daerah adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan daerah yang kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang bersangkutan. Belanja daerah terdiri dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).

    Struktur APBD

    1. Pendapatan daerah, terdiri dari :
    - Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas : pajak daerah yang sesuai PERDA, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.
    - Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan Papua).
    - Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.

    2. Belanja daerah, digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.

    Fungsi APBN dan APBD


    - Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
    - Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
    - Fungsi pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau belum.
    - Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
    - Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
    - Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

    0 komentar:

    MANAJEMEN : Pengertian Manajemen

    Pernahkah kalian menyimak berita-berita di televisi yang mengatakan kata manajer,.........Sebenarnya kata manajer berasal dari kata manajemen, manajer adalah orang yang melakukan aktivitas manajemen,......
    Terkait hal itu ekonomikelasxii.blogspot.com akan membahas mengenai manajemen,....lho trus apa itu manajemen,..... 

    Banyak ahli yang mengartikan manajemen, namun secara garis besar pengertian manajemen terdiri dari tiga hal yakni manajemen sebagai ilmu pengetahuan, manajemen sebagai seni dan manajemen sebagai proses.
    1. Manajemen sebagai ilmu pengetahuan
    Salah satu tokoh yang mencetuskannya adalah Luther Gullick. Beliau mengemukakan bahwa manajemen adalah sesuatu yang dapat dipelajari secara sistematis tentang mengapa dan bagaimana orang per orang itu bekerja sama dan mencapai sesuatu yang menjadi tujuan bersama.
    2. Manajemen sebagai seni
    Beberapa tokoh yang mengartikan manajemen sebagai seni diantaranya adalah :
    • Lawrence Appley yang mengatakan bahwa manajemen adalah seni mencapai tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
    • Parker Follet yang mengatakan bahwa manajemen merupakan seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.
    • Oey Liang Lee yang menyatakan bahwa manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan, pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, dan pengawasan manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
    3. Manajemen sebagai suatu proses atau usaha
    Berikut pendapat dari beberapa tokoh yang menyatakan manajemen sebagai suatu proses atau usaha :
    • George R. Terry yang menjelaskan pengertian manajemen sebagai suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian melalui pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
    • James A.F. Stoner yang menjelaskan bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, pengawasan dan penggunaan sumber daya organisasi untuk tujuan yang telah ditentukan.

    0 komentar: